Lamongan | Lidik Media – Polsek Sukorame Polres Lamongan mengamankan seorang pria berinisial Mus (68), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan, yakni L (49) dan anaknya B (19), di teras rumah korban di Dusun Gebang, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Kamis (8/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Sukorame AKP Hariyono, S.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang.
“Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, direncanakan mediasi antara korban L dan terduga pelaku Mus di Balai Desa Sukorame. Namun, mediasi tidak terlaksana karena korban tidak hadir.” jelasnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terduga pelaku mengetahui korban berada di teras rumahnya.
“Karena merasa sakit hati, pelaku mendatangi rumah korban hingga terjadi adu mulut.” lanjutnya.
Pelaku kemudian diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong serta membacok korban L dan anaknya B menggunakan senjata tajam berupa sabit atau arit.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban L mengalami luka bacok di bagian belakang kepala dan memar pada wajah sebelah kanan.” ungkapnya.
Sementara itu, korban B mengalami luka bacok di bagian depan kepala atau dahi. Suami korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorame.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sukorame AKP Hariyono, S.H., bersama anggota segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
“Petugas Unit Reskrim Polsek Sukorame juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis sabit atau arit,” tutupnya. (Af)












