Gus Yani Lantik dan Ambil Sumpah PNS, Tegaskan ASN Harus Profesional dan Berintegritas

lidikmedia
Img 20260428 Wa0301

 

Gresik | Lidikmedia — Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengambilan sumpah/janji jabatan, serta penyerahan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Kegiatan tersebut digelar di area parkir belakang Kantor Pemkab Gresik, Selasa (28/4/2026).

Sebanyak 468 SK diserahkan, terdiri dari 204 untuk jabatan struktural dan 264 untuk jabatan fungsional. Selain itu, sebanyak 8 pejabat fungsional turut dilantik, dengan rincian penyuluh lingkungan hidup ahli pertama 1 orang, perencana ahli pertama 1 orang, pustakawan ahli pertama 2 orang, perawat ahli muda 1 orang, perawat ahli pertama 1 orang, bidan ahli pertama 1 orang, dan bidan ahli muda 1 orang.

 

Img 20260428 Wa0303

 

Dalam arahannya, Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan tiga pesan utama kepada PNS yang baru diambil sumpahnya. Pertama, meningkatkan disiplin dan etos kerja sebagai teladan bagi masyarakat. Kedua, menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kembangkan kompetensi diri agar mampu menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ingat, kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tegasnya.

Ketiga, Bupati yang akrab disapa Gus Yani menegaskan bahwa seluruh proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan sistem seleksi yang transparan. Menurutnya, penataan aparatur di lingkungan Pemkab Gresik mengedepankan kompetensi dan potensi.

“Saya sangat prihatin jika di Kabupaten Gresik masih ada persoalan terkait SK palsu. Hal ini tentu mencoreng prestasi birokrasi Pemkab Gresik yang telah dibangun dengan susah payah. Saya mengapresiasi Polres Gresik yang telah menangani kasus ini dengan cepat. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya.

Bupati Yani juga menegaskan bahwa menjadi PNS bukan sekadar memperoleh status, melainkan amanah besar sebagai pelayan masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintah. Sumpah jabatan yang diucapkan merupakan janji yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan profesionalitas.

“ASN harus bekerja dengan integritas, disiplin, tanggung jawab, serta dedikasi tinggi. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang pengabdian,” tuturnya.

Kepada PPPK yang kontraknya diperpanjang, Bupati juga berpesan agar meningkatkan kedisiplinan dan bekerja dengan niat tulus dalam melayani masyarakat.

“Semoga setelah menerima SK perpanjangan ini, kinerja semakin meningkat dan lebih semangat dalam melayani masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, salah satu PNS yang menerima SK, Febri (26), mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya dapat mengabdi di lingkungan Pemkab Gresik.

“Terharu dan senang. Insyaallah saya akan berusaha maksimal, terus belajar, dan berkontribusi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Gresik,” ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik.

(Isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *