Transparansi Dipertanyakan, Wartawan Dilarang Liput di SMPN 1 Sukorame Lamongan

lidikmedia
Img 20251024 Wa0288(1)

Lamongan, Lidikmedia.com – Lembaga pendidikan negeri yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan merupakan fasilitas publik yang seyogianya terbuka bagi siapa pun, termasuk insan pers, karena seluruh kegiatan dan pembiayaannya bersumber dari anggaran pemerintah.

Namun, prinsip tersebut tampaknya tidak berlaku di SMP Negeri 1 Sukorame, Kabupaten Lamongan. Wartawan arekpantura.com dilarang masuk ke area sekolah saat hendak melakukan peliputan, Kamis (23/10/2025). Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar : ada apa di balik sikap tertutup pihak sekolah terhadap media?

Kejadian bermula ketika wartawan arekpantura.com hendak mengonfirmasi terkait proses rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Sukorame yang bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan Lamongan, senilai hampir Rp200 juta, dan dikerjakan oleh CV Adigraha Karya.

Namun, niat peliputan tersebut terhenti di gerbang sekolah. Seorang petugas keamanan bernama Prayet menghadang wartawan dan melarang masuk tanpa surat tugas resmi.

“Ada imbauan dari Dinas kalau wartawan tanpa surat tugas dari redaksi tidak diperbolehkan masuk,” ujar Prayet di depan gerbang sekolah.

Wartawan kemudian menunjukkan ID card dan surat tugas resmi, namun tetap tidak diizinkan masuk.

“Saya hanya menjalankan perintah, Pak. Tunggu Kepala Sekolah dulu, beliau sedang makan siang. Nanti menunggu keputusan beliau,” tambah Prayet singkat.

Setelah menunggu lebih dari satu jam, Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorame, Wiwik Pujiati, tak kunjung memberikan jawaban. Meski diketahui berada di ruang kerjanya, ia tidak merespons panggilan maupun pesan WhatsApp dari wartawan yang bersangkutan.

Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya, terlebih saat sekolah tersebut tengah menjalankan proyek rehabilitasi yang menggunakan dana publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Shodikin, menegaskan bahwa tidak pernah ada imbauan dari pihak dinas untuk melarang wartawan masuk ke lingkungan sekolah.

“Tidak benar kalau dinas melarang wartawan. Sekolah adalah fasilitas layanan publik yang berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa. Siapa pun yang berkepentingan, termasuk wartawan, harus dilayani dengan baik,” tegas Shodikin saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, kegiatan jurnalistik di lingkungan sekolah merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan pihak sekolah seharusnya kooperatif terhadap media. (Red)

Source : arekpantura.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *