Tuban, Lidikmedia.com – Gelombang aksi protes terhadap vonis bebas pelaku kekerasan pada anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tuban masih terus berlanjut. Massa yang tergabung dalam aliansi sejumlah organisasi masyarakat menegaskan akan mendirikan tenda perjuangan serta menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Koordinator aksi, Jatmiko dari LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), didampingi pimpinan Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Pemuda Pancasila (PP), menegaskan aliansi ormas tetap solid dan berkomitmen mengawal kasus tersebut. Ia menyebut konsolidasi sudah dilakukan dan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan somasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tuban.
“Kami beri waktu tiga hari. Jika tidak ada tanggapan dari KPN, kami akan gelar aksi yang lebih besar lagi,” tegas Jatmiko, Kamis (11/9/2025).
Ia juga mengungkapkan rencana pembukaan posko pengaduan secara online mulai malam ini. Terkait alasan juru bicara PN yang enggan menemui massa, Jatmiko menilai majelis hakim belum sepenuhnya memahami aturan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2015.
“Kami ini orang awam, masak hakim justru perlu kami ajari menafsirkan pasal dalam Perma,” sindirnya.
Menurut Jatmiko, aksi lanjutan tidak hanya akan digelar di PN Tuban, tetapi juga bisa dilakukan di institusi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan aliansi akan terus solid hingga tuntutan mereka mendapat kejelasan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Markat NH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi vonis yang dianggap mencederai keadilan bagi korban. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal nurani. Jika pengadilan gagal memberikan rasa keadilan, maka rakyat yang akan berdiri di depan untuk menegakkannya. Kami bersama masyarakat siap berjaga siang dan malam, bahkan mendirikan tenda perjuangan, sampai suara kami benar-benar didengar,” tegas Markat di hadapan massa aksi.
Aksi protes ini dipicu oleh putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Aris Rozikin dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur. Hakim beralasan terdakwa tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat) karena tidak secara langsung melakukan kekerasan dan saat kejadian berada dalam pengaruh minuman keras.
Putusan itu dinilai cacat hukum dan dianggap melukai rasa keadilan. Hal inilah yang memicu massa menggelar aksi pada Rabu (10/9/2025). Dalam aksinya, mereka menuntut agar KPN Tuban dan majelis hakim yang memutus bebas segera diberhentikan, sekaligus meminta klarifikasi langsung. Namun karena tidak ditemui, massa mengancam akan membuka posko pengaduan dan menggelar aksi lanjutan.
(Dan)












