Gresik | Lidikmedia.com – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Kegiatan berlangsung di Wisata Kuliner Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan diikuti oleh para Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa se-Kecamatan Balongpanggang. Hadir sebagai narasumber anggota DPRD Gresik, Hj. Komsatun dan Ahmad Kusriyanto Pujiantoro atau yang akrab disapa Mas Anton, bersama Kepala Dinas CKPKP Gresik, Ir. Ida Lailatus Sa’diyah.
Pemahaman Menyeluruh tentang Mekanisme BKK
Dalam paparannya, Ida Lailatus Sa’diyah menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemerintah desa terkait mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi Bantuan Keuangan Khusus.
Ida menekankan pentingnya:
Partisipasi masyarakat dan kewajiban desa menyiapkan sharing swadaya yang harus dinominalkan sebagai bentuk dukungan nyata.
Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan program.
Pelibatan masyarakat baik dalam proses pembangunan maupun pemanfaatan hasilnya.
Ia juga memaparkan sejumlah kendala dalam evaluasi BKK 2025, antara lain:
Keterlambatan penyusunan RAB akibat keterbatasan SDM atau kurangnya kesepahaman internal.
Ketentuan penyusunan SPJ yang tidak dipenuhi sehingga menghambat pencairan tahap kedua.
Banyak desa belum mengunggah kelengkapan data ke aplikasi e-BK seperti scan proposal, RAD, SPJ, koordinat lokasi, dan foto kondisi awal.
Ida menegaskan bahwa data proposal yang masuk ke MCP merupakan permintaan KPK dan ke depan akan menjadi syarat pencairan elektronik melalui aplikasi BPPKAD. Ia juga berharap adanya kolaborasi dengan insan media untuk memperkuat fungsi kontrol serta publikasi program.
DPRD Tekankan Penguatan Peran Desa
Narasumber dari DPRD turut memberikan materi.
Hj. Komsatun menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal program pembangunan daerah. Ia berharap partisipasi masyarakat semakin diperkuat, khususnya dalam kegiatan swakelola karena desa merupakan ujung tombak pembangunan.
Sementara itu, Ahmad Kusriyanto (Anton) menyampaikan bahwa BKK memiliki dua tujuan besar, yakni penguatan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan. Ia menekankan perlunya penyusunan skala prioritas agar pembangunan desa berjalan lebih terarah.
Anton juga menjelaskan secara singkat mengenai BKK sebagai dana dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD, yang diperuntukkan mendukung program prioritas pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kapasitas pemerintahan desa.
Penjelasan Teknis Penggunaan Aplikasi e-BK
Selain penyampaian materi dari para narasumber, sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan teknis dari tim Dinas CKPKP Gresik. Dalam sesi tersebut, dijelaskan secara detail mengenai:
Penggunaan aplikasi e-BK sebagai platform pengajuan, monitoring, dan pelaporan Bantuan Keuangan Khusus.
Tahapan input dokumen mulai dari proposal, Rencana Anggaran Desa (RAD), SPJ, koordinat lokasi, hingga foto kondisi awal (0%).
Integrasi data dengan MCP KPK, sehingga seluruh data akan masuk dalam sistem pengawasan nasional.
Rencana penerapan aplikasi BPPKAD sebagai syarat pencairan dana secara elektronik.
Simulasi penggunaan aplikasi untuk menghindari kesalahan input serta mempercepat proses pencairan tahap kedua.
Tim CKPKP menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan BKK sangat bergantung pada kedisiplinan desa dalam mengunggah dokumen tepat waktu dan memastikan seluruh data sesuai ketentuan.
(Isa)












