Proyek Drainase Desa Kalipang Diduga Langgar Aturan: Gunakan Alat Berat untuk Penggalian

lidikmedia
Screenshot 20250807 090428

Lamongan | Lidikmedia.com – Proyek pembangunan drainase di Desa Kalipang, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang dibiayai dari Dana Desa tahun anggaran 2025 senilai Rp100 juta itu diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), terutama karena menggunakan alat berat (excavator) yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan.

Proyek drainase tersebut sejatinya merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang menekankan prinsip padat karya tunai desa (PKTD), sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang masih menjadi acuan di banyak wilayah. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa Dana Desa wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal dan menghindari penggunaan alat berat, kecuali dalam kondisi khusus dan mendapat persetujuan dari pihak terkait.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembangunan drainase di Desa Kalipang justru menggunakan excavator selama beberapa hari untuk pekerjaan penggalian. Hal ini diakui langsung oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Soleh, saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).

“Anggarannya sekitar Rp100 juta, tapi saya tidak hafal rinciannya. Yang penting materialnya lengkap. Untuk penggalian kemarin kami gunakan alat berat sekitar empat hari, karena sulit mencari tenaga kerja. Banyak warga sedang ke sawah, jadi kami kesulitan,” ujar Soleh.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Sekretaris Desa Kalipang, Maman, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan. Ia membenarkan bahwa penggunaan alat berat tidak tercantum dalam RAB, namun dilakukan atas dasar kebutuhan percepatan pekerjaan.

“Nggeh, memang tidak ada di RAB-nya excavator. Tapi kami sudah konfirmasi ke Bu Kades, katanya mau bagaimana lagi, kondisi awal belum ada saluran air sama sekali. Kalau digarap manual bisa memakan waktu lama, sedangkan masyarakat mendesak agar proyek cepat selesai karena itu saluran utama barat–timur,” jelas Maman.

Screenshot 20250807 090503

Saat ditanya soal anggaran tambahan untuk alat berat yang tidak tertera dalam perencanaan, Kepala Desa Kalipang, Umi Malikah, enggan memberikan jawaban rinci. Ia hanya merujuk pada penjelasan Sekdes sebelumnya.

“Itu sudah dijawab sama Pak Koordinator. Meskipun pakai alat berat, kalau ada bagian yang kurang tetap dikerjakan manual. Saat itu juga tenaga kerja sulit dicari karena bersamaan dengan kegiatan Agustusan dan beberapa kegiatan lainnya,” ujar Umi pada Senin (4/8/2025) di kantor desa setempat.

Namun demikian, alasan kekurangan tenaga kerja tidak serta-merta membenarkan pelanggaran terhadap prinsip padat karya tunai. Sesuai regulasi, penggunaan Dana Desa harus memprioritaskan pemberdayaan masyarakat desa melalui penyediaan lapangan kerja, bukan justru menggantikan tenaga manusia dengan alat berat.

Jika benar penggunaan alat berat tidak tercantum dalam RAB, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, setiap penggunaan Dana Desa harus berdasarkan perencanaan dan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak kecamatan ataupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa, agar tetap sesuai prinsip pemberdayaan dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *