Program PTSL Desa Lamongrejo Melalui Tahapan – Tahapan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

lidikmedia
Img 20250419 Wa0171

 

Lamongan, – Kepala Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Suroso, laksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan prosedur yang berlaku serta peraturan yang ada.

Menurut Suroso, program PTSL di Desa Lamongrejo telah melewati tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait program ini. Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan PTSL,” jelasnya, Selasa (16/04/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembiayaan pengurusan PTSL dilakukan dengan transparan dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

“Pembiayaan PTSL tidak dilakukan secara sembarangan. Kami mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari administrasi hingga penetapan biaya yang disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah,” tambahnya.

Suroso juga menegaskan komitmen Pemerintah Desa Lamongrejo dalam menjalankan program PTSL secara profesional dan akuntabel, dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat memahami proses yang telah kami jalani, sehingga program ini dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama,” ujarnya.

Suroso berharap masyarakat Desa Lamongrejo dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Desa, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan dan pelaksanaan program PTSL.

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kami berharap warga dapat bersabar dan mengikuti prosesnya dengan baik,” tambahnya.

Perlu diketahui menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kategori V ( Jawa dan Bali ) program ini dikenakan biaya maksimal Rp.150.000.

Sementara Pemerintah Kabupaten Lamongan menindaklanjuti aturan PTSL dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Pada Ayat (1) rumusannya mennyatakan bahwa biaya persiapan PTSL dibebankan kepada peserta PTSL. Rumusan Ayat (2) menyatakan “besaran biaya ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kelompok Masyarakat dengan melibatkan peserta PTSL”.

Kemudian, rumusan Ayat (3) menyatakan bahwa “besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut harus rasional, wajar dan berdasarkan azas kepatutan”. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *