Pengawasan Lemah, Proyek TPT Desa Badurame Diduga Tak Sesuai Mutu Teknis

lidikmedia
Img 20251109 214459

 

Lamongan | Lidikmedia.com — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan poros Dusun Badu RT 03 RW 04, Desa Badurame, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (BKKPD) tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, pembangunan TPT dengan anggaran sebesar Rp 100 juta dan volume pekerjaan 71,90 x 0,25 x 1,70 meter itu diduga menggunakan besi di bawah standar. Dugaan ini muncul setelah dilakukan pengecekan langsung terhadap material besi yang dipakai di lokasi proyek.

“Kalau melihat dari ukuran dan ketebalan besinya, kuat dugaan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam RAB. Seharusnya proyek bersumber dari dana BKKPD ini memperhatikan kualitas dan keselamatan konstruksi, apalagi TPT berfungsi menahan beban tanah agar tidak longsor,” ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebut namanya.

Ketika dikonfirmasi di kediamannya pada Senin (27/10/2025), Kepala Desa Badurame, Juwadi, mengaku bahwa seluruh material telah dibeli sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui.

“Kami membeli sesuai dengan RAB di toko material, tidak ada yang kami kurangi,” ujar Juwadi saat ditemui tim media.

Namun, yang menjadi pertanyaan, meskipun pihak desa telah diberitahu adanya dugaan penggunaan besi di bawah standar, pekerjaan proyek tetap dilanjutkan tanpa adanya penggantian material. Hingga Jumat (7/11/2025), proses pembangunan tetap berlangsung seperti semula.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pengawasan teknis dari pihak pendamping desa maupun pihak terkait lainnya kurang maksimal. Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan pelaksana kegiatan wajib menggunakan material sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Selain itu, jika terbukti ada pengurangan mutu material, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administrasi atau bahkan penyimpangan penggunaan anggaran.

Masyarakat berharap agar instansi terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Lamongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak adanya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut atau perbaikan material dari pihak pelaksana kegiatan di Desa Badurame. Proyek tetap berjalan menggunakan material yang diduga tidak sesuai standar, meninggalkan tanda tanya besar terkait kualitas dan keamanan hasil pekerjaan tersebut. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *