Gresik | Lidikmedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Mujid Riduan, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap IX di Rumah Buruh Gresik (BGM) pada Minggu (16/11/2025) siang.
Kegiatan ini menghadirkan Sekcam Kedamean, Ibu Kholifah, S.Pd, sebagai narasumber yang memberikan penjelasan mendalam terkait implementasi perda di masyarakat.
Dalam paparannya, Wakil Ketua DPRD Gresik tersebut menyampaikan dua regulasi penting, yaitu Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Perda tersebut menekankan peran pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Selain itu, Mujid juga mengulas Perda Nomor 19 Tahun 2024, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Regulasi ini mempertegas larangan peredaran miras, baik di kawasan pemukiman maupun wilayah yang rawan gangguan ketertiban.
Sebagai narasumber, Kholifah menjelaskan teknis pelaksanaan dan penegakan perda. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan terus melakukan pengawasan, penertiban, serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mujid Riduan menambahkan bahwa keberhasilan penerapan perda sangat bergantung pada peran aktif masyarakat.
“Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Dengan memahami aturan, kita bisa bersama-sama mewujudkan Gresik yang aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
Melalui Sosper Tahap IX ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi daerah semakin meningkat sehingga implementasinya dapat berjalan optimal, pungkasnya. (Isa)












