Gresik | Lidikmedia.com – Untuk mewujudkan kemandirian dan memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu di lakukan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat
Pemerintah kabupaten Gresik dan DPRD membuat peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2024 tentang fasilitas kemitraan kegiatan berusaha di daerah, berupaya untuk mendorong pemerataan perekonomian dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan kolaborasi yang saling menguntungkan atara berbagai pihak dalam penanaman modal
Hal tersebut di sampaikan oleh Mujid Ridwan anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundangan tahap V tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari minggu, (29/06/2025) di Desa Gelindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
“Pemerintah daerah berperan aktif dalam memfasilitasi, mengatur, dan memberikan stimulus untuk pengembangan kemitraan usaha dan Perda ini juga berkaitan dengan perizinan berusaha, dengan tujuan menciptakan sistem yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,” jelas Mujid Ridwan
Mujid Ridwan juga berharap Perda yang ada ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Semoga Perda yang ada ini dapat meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha di daerah Kabupaten Gresik dan juga dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemitraan yang kuat dan berkelanjutan,” harapnya.
Sementara itu Kholifah, S.Pd, M.Pd Sekcam Kedamean sebagai narasumber menyampaikan bahwa adanya peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah Daerah kabupaten Gresik untuk meningkatkan perekonomian usaha mikro (UMKM) yang ada di kabupaten Gresik ini bisa merata sehingga para pengusaha kecil dan menengah bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
“Adanya peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah Daerah kabupaten Gresik untuk meningkatkan perekonomian usaha mikro (UMKM) yang ada di kabupaten Gresik ini bisa merata sehingga para pengusaha kecil dan menengah bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Dalam tema perda selanjutnya tentang sarana dan prasarana pembangunan kelurahan, Kholifah juga menyampaikan, “Pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) kelurahan adalah kegiatan membangun fasilitas fisik di tingkat kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan di kelurahan. Pembangunan ini melibatkan perencanaan, pengadaan, pembangunan, dan pemeliharaan berbagai fasilitas seperti jalan, drainase, sanitasi, fasilitas pendidikan, dan lain sebagainya.”
“Dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan yang baik, pembangunan sarpras kelurahan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup di tingkat kelurahan.” tegas Kholifah Sekcam Kedamean. (Kus/Isa)












