Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jatim Datangi Kantor Desa Wonosari untuk Koordinasi Penerbitan Surat Ahli Waris

lidikmedia
Screenshot 20250623 150051 Gallery

Pasuruan | Lidikmedia.com – Ketua LSM Penjara Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa timur (Jatim), Zainul Abidin, mendatangi Kantor Balai Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, untuk Koordinasi terkait pengurusan penerbitan surat keterangan ahli waris.

Dalam hal ini, Zainul Abidin selaku yang diberi surat kuasa dari ahli waris Robil (alm) meminta kepada pihak Pemerintah Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan ahli waris, untuk kliennya.

Koordinasi digelar di Kantor Desa Wonosari, dihadiri oleh Kades Wonosari I.Herlambang dan Sekdesnya. Senin (23/6/2025) pagi.

Kades Herlambang kepada Zainul Abidin mengatakan, untuk sementara belum bisa menerbitkan surat keterangan ahli waris dari cucu almarhum Bapak Robil (selaku kakeknya),

Tapi Kades Herlambang, dalam Koordinasi tersebut mengatakan, akan memanggil pihak-pihak ahli waris atau yang berhubungan dengan ahli waris untuk bermediasi.

“Saya akan memanggil melalui surat resmi kepada pihak ahli waris dan yang ada hubungannya dengan ahli waris untuk bermediasi, agar permasalahan bisa clear dan diselesaikan dengan baik,” jelas Herlambang.

Kades Wonosari juga menambahkan, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar segera menemukan titik temu, kami mnta waktu satu bulan untuk mediasi ini, syukur-syukur nggak sampai satu bulan sudah bisa bisa terealisasi.

“Kami minta waktu satu bulan agar permasalahan ini bisa terealisasi dan bisa menggelar mediasi bersama semua pihak yang ada sangkut pautnya dengan ahli waris darii Almarhum Bapak Robil, syukur-syukur belum sampai satu bulan bisa terealisasi,” ungkapnya.

Sementara itu Zainul Abidin selaku yang diberi kuasa dari pihak ahli waris, apa yang disampaikan Kades Wonosari dalam mediasi segera mungkin dapat dilakukan. Sebagai bentuk hasil mediasi hari ini.

“Kami akan menunggu upaya dari Pemdes Wonosari untuk memfasilitasi permasalahan ini, dan berharap hasil dari mediasi tersebut bisa menghasilkan kapastian hukum dalam penerbitan surat keterangan ahli waris,” harapnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *