Kasus “Mas Pelayaran” di Sleman: Tiga Anggota Keluarga Jadi Tersangka

lidikmedia
Img 20250708 223640

 

Sleman | LidikMedia.com — Kasus penganiayaan yang melibatkan pria viral dengan sebutan “mas pelayaran” kini memasuki fase baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni TTW (25), kakaknya RHW (32), dan ayahnya RTW (58), atas dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan berinisial AML (22), pacar dari seorang driver ShopeeFood.

■ Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di kawasan Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. TTW yang diketahui memesan makanan melalui aplikasi ShopeeFood merasa tidak puas atas keterlambatan pengantaran, yang disebut hanya berkisar 8–10 menit.

Saat pesanan tiba, terjadi adu argumen antara TTW dan driver. Tak disangka, AML—pacar sang driver—yang ikut dalam pengantaran, justru menjadi sasaran amarah. Diketahui, TTW bersama kakak dan ayahnya kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap AML.

Insiden tersebut direkam warga dan viral di media sosial. Publik menjuluki pelaku sebagai “mas-mas pelayaran” lantaran pengakuannya bekerja di sektor pelayaran. Namun belakangan, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa TTW bukan pelaut, melainkan staf administrasi pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah.

■ Tiga Tersangka Utama Ditahan

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Ricko Haraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (8/7/2025) menyatakan bahwa TTW, RHW, dan RTW telah ditahan sejak 6 Juli 2025.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka dari pihak keluarga TTW atas dugaan penganiayaan. Mereka saat ini sudah ditahan dan akan diproses secara hukum,” tegasnya.

 

Dari hasil penyelidikan, dugaan kuat bahwa aksi kekerasan terjadi secara bersama-sama, melibatkan seluruh anggota keluarga tersebut.

■ Dua Pelajar Ojol Turut Jadi Tersangka

Tak hanya itu, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan fasilitas negara. Mereka adalah BAP dan MTA, dua pemuda berusia 18 tahun yang tergabung dalam komunitas ojek online.

Keduanya ditangkap usai aksi unjuk rasa solidaritas driver ojol yang sempat memanas dan menyebabkan kerusakan pada mobil patroli Polsek Godean. Ironisnya, keduanya masih berstatus pelajar dan diketahui menggunakan akun ShopeeFood milik orang lain untuk bisa bergabung dalam aksi.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan kekerasan maupun perusakan dengan dalih solidaritas. Proses hukum berlaku untuk semua pihak,” lanjut Kapolresta Sleman.

 

■ Pihak ShopeeFood dan Dukungan untuk Korban

Menanggapi kasus tersebut, pihak ShopeeFood mengeluarkan pernyataan resmi yang menyayangkan peristiwa tersebut. Shopee menyebut bahwa keterlambatan pengiriman oleh mitranya saat itu hanya sekitar 8 menit dan seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.

> “Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis untuk mitra driver dan AML,” ungkap pihak ShopeeFood dalam keterangan tertulis.

 

AML kini dalam kondisi stabil, meski secara psikologis disebut mengalami trauma ringan akibat insiden tersebut.

■ Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini ditulis, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik tengah melengkapi berkas untuk keperluan pelimpahan tahap berikutnya ke kejaksaan.

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat karena dinilai mencerminkan persoalan etik dalam pelayanan digital serta kekerasan berbasis ketimpangan sosial.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan bersikap netral, transparan, dan profesional dalam penanganan perkara yang telah menjadi sorotan nasional ini. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *