Lamongan – Lidikmedia.com – Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan sektor pemulihan rasa percaya dan pengakuan dari masyarakat, Kepala Desa Mojosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, H Rochim, dinilai gagal memberi contoh sebagai sosok Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Mantup.
Dari pantauan Tim media pada Selasa (27/05/2025), keterbukaan publik di Desa Mojosari sangat minim. Papan Informasi Induk APBDES kosong, dan neon box yang seharusnya menghiasi halaman kantor desa malah terguling di pagar kantor.
Aktivitas pemerintahan desa juga terlihat kurang sinergis. Hanya satu perangkat perempuan dan satu staf yang hadir, sementara keberadaan Kades sulit dihubungi dan ditemui. Pembangunan infrastruktur di desa ini juga dipertanyakan karena tidak ada papan informasi proyek.
Tim media menemukan beberapa kejanggalan yang berpotensi menjadi temuan. Oleh karena itu, Tim akan menggali lebih jauh dan berkoordinasi dengan Camat Mantup, PMD Kabupaten Lamongan, APIP Kabupaten Lamongan, dan jika perlu, dengan APH setempat, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.
Keterbukaan publik yang minim di Desa Mojosari ini berpotensi melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 06 TH 2014 tentang hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. (win/her)












