Forpimnas Desak Transparansi APH, Kasus Persetubuhan Anak Dibayang-Bayangi Gugatan Balik

lidikmedia
Screenshot 20250826 082844

 

Gresik | Lidikmedia.com – Publik kembali dikejutkan dengan ironi hukum di Kabupaten Gresik. AM (48), warga Pulau Bawean yang menjadi terlapor kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, justru menggugat orang tua korban dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui jalur perdata.

Sidang perdana perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk dengan agenda mediasi digelar di Pengadilan Negeri Gresik Kelas IA pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, penggugat AM tidak hadir langsung karena masih ditahan di Polres Gresik terkait laporan pidana persetubuhan anak. Ia hanya diwakili kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H. dan Wiwik Anis Rahmawati, S.H.

Sebaliknya, pihak tergugat—orang tua korban—hadir sejak pukul 08.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Mohammad Haris, S.H. dan Muhammad Nurul Ali, S.H.I., M.H., meski sidang baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Karena penggugat tidak hadir, majelis hakim menunda mediasi dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Kuasa hukum tergugat menilai gugatan AM tidak masuk akal dan sarat intimidasi.
“Bagaimana mungkin orang tua korban yang melapor ke polisi demi menegakkan keadilan justru digugat pencemaran nama baik. Padahal jelas, tindakan mereka dilindungi Pasal 108 KUHAP. Ini bentuk kriminalisasi balik yang harus dilawan,” tegas Muhammad Nurul Ali.

Ia menambahkan, keluarga korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, bukan tekanan melalui gugatan perdata.

Humas Jubir II PN Gresik, Bagus, menjelaskan bahwa pengadilan tetap memproses gugatan meski penggugat tengah ditahan.
“Pengadilan tidak bisa menolak laporan, baik benar maupun salah. Mediasi awal dilakukan tertutup. Namun bila dalam 30 hari penggugat maupun tergugat tidak hadir, gugatan otomatis dianggap gugur,” ujarnya.

Sementara itu, Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas) melalui Ketua Umumnya, Bambang Setyawan, menyebut gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum utama terkait dugaan persetubuhan anak.
“Sah-sah saja jika melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun saya yakin hal itu tidak akan mempengaruhi perkara pidana sebelumnya,” ujarnya usai Rakor III Forpimnas di Bojonegoro, 24 Agustus 2025.

Pria yang juga Pemred MMC Network itu berharap aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara adil dan profesional.
“Adanya laporan pencemaran nama baik tidak boleh mengaburkan kasus utama. Forpimnas akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.

Senada dengan itu, orang tua korban yang menjadi tergugat menyatakan tekadnya untuk terus melanjutkan perkara hingga tuntas.
“Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, demi keadilan anak kami,” ujarnya penuh harap.

Sidang mediasi dijadwalkan kembali pada 28 Agustus 2025. Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum untuk tidak memberi ruang bagi kriminalisasi balik, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban anak dan keluarganya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *