Gresik | Lidikmedia.com – Untuk mewujudkan kemandirian dan memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu di lakukan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah kabupaten Gresik dan DPRD membuat peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2024 tentang fasilitas kemitraan kegiatan berusaha di daerah, berupayah untuk mendorong pemerataan perekonomian dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan kolaborasi yang saling menguntungkan atara berbagai pihak dalam penanaman modal.
Hal tersebut di sampaikan oleh Mujid Ridwan anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundangan tahap V tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari minggu, (29/06/2025). di Desa Gelindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
“Pemerintah daerah berperan aktif dalam memfasilitasi, mengatur, dan memberikan stimulus untuk pengembangan kemitraan usaha dan Perda ini juga berkaitan dengan perizinan berusaha, dengan tujuan menciptakan sistem yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.” jelas Mujid Ridwan.
Anggota DPRD Mujid Ridwan juga berharap, “Perda yang ada ini dapat meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha di daerah Kabupaten Gresik dan juga dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemitraan yang kuat dan berkelanjutan,” harapnya.
Sedangkan Ibu Kholifah, Sekcam Kedamean sebagai narasumber menyampaikan, “Bahwasanya adanya peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah Daerah kabupaten Gresik untuk mengangkat perekonomian usaha mikro (UMKM) yang ada di kabupaten Gresik ini bisa merata sehingga para pengusaha kecil dan menengah bisa berjalan dengan baik,” ucapnya. (Kus/Isa)












