Terlapor Kasus Persetubuhan Anak Ajukan Gugatan, Forpimnas Ingatkan: Jangan Kaburkan Perkara Pokok

lidikmedia
Img 20250828 Wa0252

 

GRESIK | Lidikmedia.com — Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Gresik kembali menyita perhatian publik. AM (48), warga Pulau Bawean yang saat ini berstatus terlapor, justru mengajukan gugatan perdata terhadap orang tua korban dengan tuduhan pencemaran nama baik. Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar pada Kamis (21/8/2025). AM, yang kini masih ditahan di Polres Gresik, tidak hadir langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H. dan Wiwik Anis Rahmawati, S.H.

Kuasa hukum keluarga korban, Nurul Ali, menilai langkah hukum AM sebagai bentuk intimidasi terhadap pelapor yang telah melaksanakan kewajiban sesuai hukum.

“Orang tua korban melapor berdasarkan Pasal 108 KUHAP yang menjamin hak setiap warga untuk melaporkan tindak pidana. Gugatan ini justru berpotensi menjadi kriminalisasi balik yang dapat melemahkan keberanian masyarakat dalam mencari keadilan,” tegasnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP, setiap orang berhak mengajukan laporan kepada penyidik terkait tindak pidana yang dialami atau diketahui. Dengan demikian, pelaporan oleh orang tua korban merupakan hak hukum yang dijamin negara.

Humas PN Gresik, Bagus, menegaskan bahwa pengadilan tetap berkewajiban memproses setiap gugatan yang masuk, tanpa melihat status hukum penggugat.

“Pengadilan tidak memiliki kewenangan menolak perkara. Namun, sesuai ketentuan hukum acara perdata, jika dalam waktu 30 hari salah satu pihak tidak hadir dalam mediasi, gugatan bisa dinyatakan gugur,” jelasnya, merujuk pada Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Menanggapi perkembangan ini, Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas) menyampaikan keprihatinannya. Ketua Umum Forpimnas, Bambang Setyawan, menekankan bahwa gugatan pencemaran nama baik tidak boleh mengaburkan perkara utama, yakni dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Kami mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Namun aparat penegak hukum harus memastikan gugatan ini tidak menjadi alat untuk membungkam pelapor atau mengalihkan perhatian dari perkara pokok,” ujarnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada korban.

Sementara itu, orang tua korban yang kini berstatus tergugat menegaskan bahwa mereka tidak gentar menghadapi gugatan tersebut.

“Kami tidak akan mundur. Kami percaya hukum akan berpihak pada kebenaran. Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang,” tegas mereka.

Dalam kasus persetubuhan anak, pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Publik kini menantikan sikap tegas aparat penegak hukum agar keadilan ditegakkan tanpa memberi ruang praktik intimidasi hukum yang bisa menambah trauma korban dan keluarganya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *