Lamongan, Lidikmedia.com – Penjaringan perangkat Desa Medalem, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, dipastikan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kepala Desa Medalem, Munari, menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara transparan, objektif, dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Munari menjelaskan bahwa tahapan seleksi dimulai dari sosialisasi, pendaftaran, verifikasi berkas administrasi, hingga pelaksanaan ujian tertulis dan wawancara. “Kami pastikan semua tahapan dilaksanakan secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Peserta diperlakukan sama tanpa adanya keberpihakan,” ujarnya.
Proses penjaringan ini juga mendapatkan pengawasan langsung dari pihak Kecamatan Modo serta unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), sehingga setiap langkah berjalan sesuai regulasi.
Dasar hukum penyelenggaraan penjaringan perangkat desa antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
“Dengan berpegang pada aturan yang ada, kami berharap perangkat desa yang terpilih nantinya benar-benar mampu membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pembangunan desa,” tambah Munari.
Masyarakat Desa Medalem turut mengapresiasi proses penjaringan tersebut karena dianggap netral, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Heng)












