Surabaya, Lidikmedia.com– Komisi Informasi (KI) Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Jawa Timur yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menyediakan dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
Hal ini ditegaskan Ketua KI Jatim, Aminuddin, saat melakukan verifikasi dan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik di Jawa Timur Tahun 2025. Kegiatan ini rutin digelar setiap tahun terhadap badan publik, termasuk PPID DPRD Jatim.
Menurut Aminuddin, kunjungan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip terukur, objektif, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. “Agenda tahunan ini merupakan evaluasi terhadap badan publik di berbagai segmen, mulai dari kota/kabupaten, lembaga vertikal, desa, hingga badan publik lainnya,” jelasnya, Selasa (16/09/2025).
Ia menambahkan, kegiatan Komisi Informasi berlandaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu, Pasal 26 ayat (1) huruf b dan c UU KIP menegaskan bahwa Komisi Informasi bertugas menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis standar layanan informasi publik.
Pemantauan melalui kegiatan Monev ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi. “Kami mengapresiasi kinerja PPID DPRD Jatim. Sekretariat Dewan telah mengikuti Monev hampir secara maksimal berdasarkan beberapa aspek penilaian,” ungkap Aminuddin.
PPID DPRD Jatim juga dinilai mampu mendorong partisipasi masyarakat dengan membuka ruang transparansi dan akses aspirasi publik. “Harapannya, peran PPID DPRD Jatim dalam memberikan informasi dapat benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ali Kuncoro, menyampaikan terima kasih atas kunjungan KI Jatim. Menurutnya, PPID DPRD Jatim menjadi jembatan antara peran wakil rakyat dengan masyarakat. “Kami selalu berusaha menjalankan tugas berdasarkan prinsip terukur, objektif, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan,” pungkas Ali. (Af)












