Gresik, Lidikmedia.com – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jawa Timur, Zainul Abidin, resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, disebutkan bahwa proyek pembangunan kantor desa tersebut menelan anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Zaenul menegaskan, laporan ini merupakan bentuk kepedulian LSM terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa. Menurutnya, ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dipergunakan sepenuhnya untuk pembangunan kantor desa.
“Kami mendesak Kejari Gresik segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Jangan sampai dana bantuan keuangan khusus yang berasal dari rakyat, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Zaenul.
LSM Penjara Indonesia DPD Jatim berharap Kejari Gresik segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di desa lain. (Her/Tim)