JAKARTA, Lidikmedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) resmi melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Kabupaten Lamongan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam pelaporan tersebut, perwakilan HJM datang membawa satu koper penuh berisi dokumen dan bukti dugaan korupsi yang mencakup penggunaan dana desa serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil investigasi internal lembaga ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Ketua Umum LSM Harmoni Jiwa Mandiri, Sukadi, S.H., mengatakan laporan tersebut mencakup sekitar 100 desa di 13 kecamatan di Lamongan yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kami datang ke KPK membawa satu koper penuh berisi bukti-bukti kuat dugaan penyalahgunaan dana desa dan PTSL di Lamongan. Berdasarkan hasil kajian kami, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp80 miliar,” ujar Sukadi kepada SKH Suara Publik, Rabu (15/10/2025).
Sukadi menegaskan, pelaporan ke KPK dilakukan karena pihaknya menilai praktik penyimpangan tersebut telah berlangsung secara terstruktur dan masif.
“Ini bukan masalah kecil. Indikasinya sudah sistematis. Karena itu, kami menilai KPK adalah lembaga paling tepat untuk menangani kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Suliono, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa laporan HJM tidak hanya menyangkut dugaan korupsi di tingkat desa, tetapi juga mencakup dugaan penyimpangan di lembaga legislatif Kabupaten Lamongan.
“Selain laporan korupsi dana desa dan PTSL, kami juga melaporkan dugaan jual beli pokir di lingkungan DPRD Kabupaten Lamongan. Berdasarkan hasil investigasi HJM, ditemukan indikasi bahwa sekitar 50 anggota dewan diduga menerima keuntungan pribadi sebesar 35 persen dari nilai proyek pokir yang dialokasikan ke desa,” ungkap Suliono.
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, Suliono menegaskan bahwa pelaporan ini murni dilakukan oleh LSM Harmoni Jiwa Mandiri (HJM), bukan inisiatif langsung dari Aliansi Alam Bersatu Jaya, meski keduanya berada dalam satu naungan organisasi.
“Perlu kami luruskan, laporan ini bukan inisiatif langsung dari Aliansi Alam Bersatu Jaya. Ini murni langkah hukum dari LSM Harmoni Jiwa Mandiri yang memang berada di bawah naungan aliansi tersebut,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan posisi Miftah Zaeni, yang selama ini dikenal sebagai Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya, dalam konteks pelaporan ini bertindak sebagai Kepala Divisi Investigasi LSM HJM.
“Bapak Miftah Zaeni memang ikut dalam tim pelaporan, namun posisinya di sini bukan sebagai presiden aliansi, melainkan sebagai kepala divisi investigasi LSM HJM,” tegasnya.
Menurut Suliono, langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya klarifikasi dan advokasi di tingkat daerah tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Kami sudah mencoba mendorong penyelesaian di tingkat kabupaten, tapi tidak ada progres. Karena itu, kami memilih jalur hukum melalui KPK agar semuanya bisa terang benderang,” pungkasnya. (Red)












