LIDIKMEDIA.COM | Boyolali – Pengadilan Negeri Boyolali kembali menggelar sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Byl pada Selasa (30/9/2025).
Sidang ini menjadi sorotan tajam, pasalnya, salah satu dari pihak tergugat adalah seorang Polisi berpangkat AIPTU bernama Sugiyanto, yang pada saat ini telah menjabat sebagai Kanit Samapta Polsek Andong, yang sebelumnya pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Karanggede.
Dalam perkara terbaru ini, AIPTU Sugiyanto didudukkan sebagai Tergugat I, sedangkan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai Tergugat II. Gugatan dilayangkan oleh Iksan, yang merasa dirugikan akibat tidak diterimanya pengaduan terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang pernah ia laporkan ke Polsek Karanggede.
Gugatan Kedua Setelah Putusan N.O.
Perkara ini tercatat sebagai gugatan kedua terhadap AIPTU Sugiyanto. Sebelumnya ia pernah digugat di PN Boyolali dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2025/PN Byl, saat masih menjabat Kanit Reskrim Polsek Karanggede. Dalam perkara tersebut, ia menjadi Tergugat I, sedangkan Kapolsek Karanggede AKP Suramto Widodo, S.H. menjadi Tergugat II, dan Ketua Kompolnas sebagai Tergugat III.
Namun, gugatan pertama tersebut diputus dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima, sehingga Penggugat kembali melayangkan gugatan baru dengan substansi yang sama.
Duduk Perkara
Dalam gugatan yang kedua ini, permasalahan yang diangkat masih sama, yakni terkait pengaduan Iksan sebagai korban dugaan tindak pidana perzinahan yang tidak diterima oleh Polsek Karanggede.
Melalui petitumnya, Penggugat meminta antara lain:
1. Tergugat menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat,
2. Polsek Karanggede memberikan tanda terima resmi pengaduan,
3. Pengaduan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan awal terhadap Penggugat sebagai pihak pelapor,
4. Apabila perkara ditarik ke Polres Boyolali, agar diberikan tembusan surat resmi kepada Penggugat.
Kehadiran Kuasa Hukum
Dalam sidang perdana ini, Penggugat didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Advokat SJ & ASSOCIATES, yang berkedudukan di Jl. Karanggede – Gemolong KM. 7 No. 038, Dsn. Pelang RT 007 RW 003, Desa Bade, Kec. Klego, Kab. Boyolali, Jawa Tengah 57385 (Telp. 0853 2502 7655, Email: sjlaw439@gmail.com).

Kantor hukum ini tergabung dalam Organisasi Advokat Ferari dan menurunkan lima orang pengacara dalam persidangan, yaitu:
1. Koko Noviana, S.H.
2. Yudo Kastiawan,S.H
3. Danang Adi Wijaya, S.H.
4. Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.
5. Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me.
Jalannya Sidang
Sidang perdana hari ini, Selasa (30/9/2025) berlangsung dengan agenda pemeriksaan kuasa dari para pihak.
Tergugat I, AIPTU Sugiyanto, hadir melalui kuasa hukumnya.
Tergugat II, Ketua Kompolnas, tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim PN Boyolali kemudian menjadwalkan sidang lanjutan Dua Minggu mendatang yaitu pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan tergugat II Ketua Kompolnas.(Red-Snt)
Bersambung …