Bupati Lamongan Harus Tegas Perintahkan Satpol PP Babat Habis Tower Tak Berijin Lengkap

lidikmedia
Img 20250417 Wa0113

 

Lamongan | Lidikmedia.com – Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Lamongan sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Dan dengan seenaknya mereka membangun tower tanpa mengurus perijinannya terlebih dahulu.

Marwah dan harkat martabat pemerintahan Kabupaten Lamongan seakan tidak memiliki harga diri lagi, para penggarap tower ini sudah secara terang-terangan mengabaikan aturan yang ada.

Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik yang tiada habisnya. Sebab dokumen perizinannya yang selalu jadi pemicu, ini dikarenakan proyek pembangunan d kerjakan sementara dokumen izinnya masih dalam proses pengajuan.

Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Lamongan sudah tak terhitung lagi jumlahnya.

Salah satunya adalah Pembangunan tower di Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan disoal warga. Sebab, pendirian menara telekomunikasi tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, namun sudah selesai pembangunan.

Saat awak media mengkonfirmasi dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) yang juga mengeluarkan salah satu persyaratan izin untuk pembangunan tower telekomunikasi melalui sekdin mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan izin tower yang masuk.

Sementara itu Jarwito Kasatpol PP Lamongan selaku penegak Perda ketika di konfirmasi melalui media ini masih blm merespon. Sabtu (26/4/2025)

Pemkab Lamongan terutama bupati Lamongan harus tegas menyikapi permasalahan ini dan tidak ada toleransi untuk membabat habis para pengusaha nakal ini. Penyegelan tower oleh satpol pp harus segera dilakukan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *