Gresik | Lidik Media – Pidato Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026), menuai beragam tanggapan dari masyarakat, insan pers, akademisi, maupun organisasi kemasyarakatan.
Dalam pidatonya, Presiden menyebut istilah “londo ireng” masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menurutnya kerap menyampaikan narasi negatif mengenai Indonesia.
Presiden juga mempertanyakan pihak yang membiayai wartawan, pengamat, dan LSM. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai respons dari sejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari Ketua DPD Pijar Nusa Bangsa (PNB) Jawa Timur, Sukawan Edy Darsono, S.H. Menurutnya, penyampaian tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap peran pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, saya menyayangkan apabila jurnalis dikaitkan dengan istilah yang dapat dimaknai negatif,” ujar Edy.
Edy menilai negara memiliki kewajiban menciptakan iklim yang menjamin kemerdekaan pers agar dapat bekerja secara bebas, profesional, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga berpendapat bahwa istilah “londo ireng” memiliki konotasi historis yang sensitif karena sering dikaitkan dengan pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda. Menurutnya, kritik yang disampaikan jurnalis, LSM, maupun pengamat terhadap pemerintah tidak semestinya dimaknai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
“Justru kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Edy berharap Presiden dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pernyataan tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang beragam dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sukawan Edy Darsono yang juga berprofesi sebagai advokat dan biro hukum di sejumlah media berharap hubungan antara pemerintah, pers, dan masyarakat sipil tetap terjaga dalam semangat demokrasi, keterbukaan, dan saling menghormati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Af)












