Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Empat Lokasi

lidikmedia
Site 1 Image 870x 69ec2d23a0528

 

Probolinggo | Lidikmedia – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

Hal ini disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

AKBP Latif menjelaskan, ketujuh tersangka berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26), diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

“Kami menemukan empat lokasi yang digunakan untuk praktik ilegal BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Latif.

Keempat lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

AKBP Latif menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas di lapangan.

“Saat patroli, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan,” jelasnya.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM bersubsidi dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan selang dan pompa elektrik. Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.

Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Probolinggo Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, guna menjaga distribusi yang adil dan tepat sasaran. (Af/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *