Gresik | Lidikmedia.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menggelar prosesi pengukuhan kembali 14 kepala desa pada Senin (25/8/25). Bertempat di Kantor Bupati Gresik, kegiatan ini dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, serta Muspika.
Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Yani mengucapkan apresiasi kepada para penjabat sementara kepala desa yang telah mengisi kekosongan jabatan sejak akhir 2023.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada para penjabat sementara kepala desa yang telah mengawal jalannya pemerintahan desa. Kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini, kondisi sudah berbeda sejak panjenengan menjabat. Kita punya Presiden baru dengan program prioritas: Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan Sekolah Rakyat. Desa harus siap menyambut arah kebijakan ini,” tegasnya.
Bupati Yani menambahkan, Pemkab Gresik saat ini tengah menggandeng universitas dalam pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP). Ia berharap ada integrasi antara KMP dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi menggerakkan ekonomi kerakyatan. “Kalau KMP dan MBG berjalan selaras, masyarakat desa akan merasakan manfaat nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Yani berpesan agar para kepala desa dapat menata persoalan di wilayah masing-masing, menjaga kondusivitas, membangun komunikasi, serta memastikan desa tetap stabil sebagai fondasi pembangunan daerah.
Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa pengukuhan ini berawal dari moratorium Pilkades 2023–2024 sesuai SE Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ. Akibat moratorium tersebut, sejumlah kepala desa yang habis masa jabatan Desember 2023 tidak bisa langsung diganti melalui Pilkades, sehingga Pemkab menunjuk 19 PNS sebagai Penjabat Kepala Desa.
Dengan terbitnya SE terbaru, kepala desa yang masa jabatannya habis dapat dikukuhkan kembali dengan perpanjangan maksimal dua tahun. Dari 15 desa yang memenuhi syarat, 14 desa dikukuhkan, sementara satu desa ditangguhkan demi menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, dua kepala desa meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri.
Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan yaitu:
Abdul Karim Aly (Desa Tanggulrejo, Kec. Manyar)
Miftahul Huda (Desa Kandangan, Kec. Duduksampeyan)
Nursilah (Desa Panjunan, Kec. Duduksampeyan)
Suliswati (Desa Boteng, Kec. Menganti)
Handoko (Desa Menganti, Kec. Menganti)
Eko Supangkat (Desa Tulung, Kec. Kedamean)
Edy Suparno (Desa Kepuhklagen, Kec. Wringinanom)
Safi’i (Desa Bunderan, Kec. Sidayu)
Sujari (Desa Mriyunan, Kec. Sidayu)
Khamid (Desa Sidorejo, Kec. Bungah)
Moh. Hita’ Wajdi (Desa Tebuwung, Kec. Dukun)
In’am (Desa Ketapanglor, Kec. Ujungpangkah)
Fatahulalim (Desa Karangrejo, Kec. Ujungpangkah).
Saikhuddin (Kepala Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar)
(Isa)












