Proyek Milik PT Timbul Jaya Persada Jadi Sorotan, LSM Minta Dinas Terkait Turun Sidak

lidikmedia
Img 20260306 Wa0103 1536x1058

Tuban | Lidikmedia – Proyek pelebaran jalan provinsi yang dikerjakan oleh kontraktor PT Timbul Jaya Persada di wilayah Kabupaten Tuban menuai sorotan dari berbagai pihak. Proyek yang saat ini telah mendekati tahap penyelesaian tersebut diduga tidak sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keselamatan pengguna jalan. Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, proyek tersebut sempat mendapat teguran dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban. Teguran tersebut berkaitan dengan minimnya rambu-rambu keselamatan serta pembatas jalan di lokasi pekerjaan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban bagi pekerja proyek konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pihak pelaksana maupun petugas keselamatan kerja di proyek tersebut. Seharusnya setiap pekerja yang melakukan aktivitas di lapangan diwajibkan menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, sepatu safety, maupun perlengkapan pengaman lainnya.

Tak hanya soal keselamatan kerja, kualitas pekerjaan proyek juga menjadi sorotan. Berdasarkan temuan di lapangan, proses pengaspalan pelebaran jalan di ruas Pakah–Rengel, tepatnya di wilayah Desa Banjaragung hingga Desa Punggul, disebut-sebut sempat dilakukan saat kondisi hujan.

Akibatnya, hasil pengaspalan diduga tidak maksimal. Beberapa bagian aspal terlihat memiliki rongga menyerupai sarang lebah serta kerusakan yang diduga disebabkan oleh air hujan yang mengenai material saat proses pengerjaan berlangsung.

Sejumlah pihak menduga pengerjaan tetap dilakukan untuk mengejar target penyelesaian proyek, terlebih sebelumnya sempat muncul keluhan masyarakat terkait minimnya rambu dan pembatas jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi proyek.

Kinerja kontraktor PT Timbul Jaya Persada juga kembali dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang beredar, pada tahun sebelumnya perusahaan tersebut disebut tidak mendapatkan proyek di wilayah Kabupaten Tuban karena adanya proyek yang tidak terselesaikan sesuai tenggat waktu.
Disebutkan pula bahwa proyek yang dikerjakan pada saat itu mencapai puluhan titik dan tidak selesai tepat waktu sehingga perusahaan dikenakan sanksi serta kewajiban ganti rugi oleh pihak terkait.

Meski demikian, kontraktor tersebut masih dipercaya mengerjakan proyek di tingkat provinsi. Hal ini menimbulkan tanda tanya dari sejumlah pihak mengenai alasan perusahaan tersebut masih dilibatkan dalam proyek pembangunan.

Tim investigasi awak media yang melakukan peninjauan ke lokasi proyek juga mengaku kesulitan mendapatkan keterangan dari pihak pelaksana di lapangan. Tidak ada petugas yang dapat memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan maupun standar keselamatan yang diterapkan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak kontraktor, termasuk kepada Lina selaku perwakilan perusahaan. Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya terbaca tanpa adanya tanggapan.

Selain itu, Eko Wahyudi, Direktur PT Timbul Jaya Persada yang juga disebut menjabat sebagai anggota DPR RI, juga belum memberikan klarifikasi terkait berbagai temuan tersebut. Tim media mengaku sempat menerima panggilan video melalui WhatsApp, namun sambungan terputus dan hingga kini belum berhasil melakukan komunikasi lanjutan.

Sementara itu, Jatmiko atau yang akrab disapa Mico, Ketua DPW LSM GMAS, menyayangkan dugaan kelalaian dalam penerapan K3 di proyek tersebut.

Menurutnya, pemerintah memberikan kepercayaan kepada kontraktor untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan akses transportasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Perusahaan kontraktor seharusnya menunjukkan profesionalitas dalam setiap pekerjaan. Jika hal mendasar seperti penerapan K3 saja diabaikan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dihasilkan,” ujar Mico.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta berbagai regulasi turunan lainnya, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi standar K3 dapat dikenai sanksi administratif hingga denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap pekerja.

Selain itu, Mico juga menyoroti minimnya rambu pembatas jalan di lokasi proyek serta proses pengaspalan yang dilakukan saat hujan, yang dinilai berpotensi mempengaruhi kualitas pekerjaan.

Ia berharap instansi terkait, khususnya dinas teknis di tingkat provinsi maupun daerah, dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi serta memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Jika tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas),” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait masih belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut.

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *